KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera umumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
KPK menyatakan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 20 Januari 2023
Pada Jumat, KPK memeriksa tujuh orang saksi dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal angkut Tank-2 TNI AL Tahun 2012-2018.
Ketujuh saksi tersebut adalah
1. Legowo Budi Harjo selaku Pimpinan Proyek Kapal AT2 dari tahun 2013-2020.
2. Nanang Hamdani Basnawi selaku Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa.
3. Nurwasiah selaku Staf Keuangan PT BTP.
4. Riry Syeried Jetta selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).
5. Sugeng Riyadi selaku kurir di PT Bumiloka Tegar Perkasa.
6. Syamsul Sidik selaku Koordinator Penyelesaian Pembangunan Kapal Baru Proyek Kapal AT1, AT2, dan Kapal Perintis 750 DWT di lingkungan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) periode 1 Juli 2018–30 September 2019.
7. Tjahyadi DP Manulang selaku Direktur Utama PT DKB tahun 2014-2015. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"