KONTEKS.CO.ID – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja ditentang sejumlah pihak.
Publik keras menolak Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pasca dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai hanya akal-akalan pemerintahan Jokowi.
“Alasan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ancaman global dan stagflasi sangat tidak relevan. Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi,” ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Senin 2 Desember 2023.
Sebelumnya Menko Perkonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja karena Indonesia dan berbagai negara di dunia sedang menghadapi ancaman krisis ekonomi.
Sementara syarat tebitnya Perppu harus berdasarkan ihwal kegentingan yang memaksa. Kegentingan tersebut dinilai itu sama sekali tak terpenuhi karena krisis ekonomi masih bisa diantisipasi.
“Saat ini, tidak ada desakan dari publik agar Presiden mengeluarkan Perppu terkait dengan UU Cipta Kerja. Bahkan sebaliknya, saat tahap pembahasan hingga pengesahan UU tersebut, penolakan justru sangat masif di berbagai daerah di Indonesia,” kata Fatia.
Bahkan, presiden justru didesak untuk membatalkan seluruh Undang-Undang Cipta Kerja bukan malah memuluskan undang-undang yang sudah diminta revisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Langkah penerbitan Perppu ini juga kembali menegaskan bahwa nilai-nilai demokrasi kian ambruk ditandai dengan sentralisasi kekuasaan Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"