KONTEKS.CO.ID – Ribuan buruh turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.
Dalam aksi demonstrasi hari ini, para buruh meminta pemerintah untuk mencabut Ombibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Itu juga menjadi salah fokus tuntutan dari para buruh.
“Omnibus law UU ciptaker mengakibatkan PHK di mana-mana,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kepada wartawan saat aksi May Day, di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Mei 2024.
Said Iqbal menegaskan, UU Ciptaker tidak mampu membuka lapangan yang banyak bagi masyarakat dan mendatangkan investor.
“Jadi tidak benar undang-undang Ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja,” tegasnya.
Said Iqbal mengatakan, ratusan ribu buruh telah di PHK akibat UU Ciptaker pada 2023-2024.
Cabut Omnibus
Maka dari itu lanjutnya, langkah yang tepat bagi pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakat yakni mencabut Omnibus Law.
“Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58%. Di tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain,” kata dia.
“Padahal inflasi adalah 2,8%. Jadi nggak naik upah kita ini, nombok 1%,” sambungnya.
Kemudian, Said Iqbal menjelaskan, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen tidak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah, termasuk buruh.
Hanya Orang Kaya yang Menikmati
Parahnya, yang menikmati pertumbuhan ekonomi ialah para konglomerat alias orang kaya.
“Karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar,” jelasnya.
Saiq Iqbal menegaskan, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak dan meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"