KONTEKS.CO.ID – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia konsisten menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya.
Itu merupakan tuntutan mereka dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Rabu, 1 Mei 2024.
Tepat hari ini, Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia secara tegas tetap menolak UU Ciptaker dengan melakukan aksi turun ke jalan.
“May Day 2024, gerakan buruh memberikan pesan kepada presiden terpilih agar cabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Presiden DPP Aspek Indonesia Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangannya, Rabu, 1 Mei 2024.
Mirah mengatakan, dampak buruk sudah mulai dirasakan kluster ketenagakerjaan akibat lahirnya Omnibus Law UU Ciptaker.
UU Ciptaker telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial.
Ia mengungkapkan, dampak buruk penerapan UU Ciptaker antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit.
Selain itu, kenaikan upah tidak memenuhi unsur kelayakan.
“Aspek Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas PP Nomor 51 Tahun 2023,” katanya.
“Dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Di mana harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"