KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kedua tersangka baru adalah Kadis PUPR Provinsi Papua dan Pengacara Lukas Enembe.
“KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 3 Mei 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
Sedangkan tersangka baru seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka atas perannya melakukan perintangan penyidikan.
Ali mengatakan KPK telah mengantongi alat bukti yang yang cukup untuk menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan.
“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” ujar Ali.
Meski demikian Ali enggan berkomentar lebih lanjut terkait identitas kedua tersangka baru tersebut, dia mengatakan identitas kedua tersangka akan segera diumumkan secara lengkap berserta alat bukti dan konstruksi perkaranya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"