KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan tujuh partai politik yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Puadi, dikutip dari laman Bawaslu, Rabu (14/9/2022).
Bawaslu menyatakan secara umum KPU telah bekerja sesuai dengan ketentuan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024.
Sementara para pelopor di disebutkan tidak menyampaikan dokumen pendaftaran secara lengkap sesuai dengan ketentuan UU Pemilu dan PKPU.
Anggota Majelis Sidang Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan dalam pertimbangan putusan ada kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di Kecamatan. Namun kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengambilan data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU pada 15 Agustus lalu.
“Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022,” papar Lolly.
Ke tujuh parpol yang menggugat KPU dan ditolak Bawaslu adalah 1. Partai Kedaulatan Rakyat, Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. 2. Partai Bhinneka Indonesia, Nomor: 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. 3. Partai Pandu Bangsa, Nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022. 4.Partai Negeri daulat Indonesia (Pandai), Nomor: 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. 5. Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani, Nomor: 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. 6. Partai Kedaulatan, Nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. 7. Partai Reformasi, Nomor: 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Sebelumnya, KPU hingga batas akhir pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, memutuskan ada 16 partai politik yang tidak lolos. Tujuh diantaranya mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"