KONTEKS.CO.ID – Kasus tewasnya remaja 16 tahun yang ‘open BO’ di hotel kawasan Jakarta Selatan.
Terkini, polisi telah menetapkan dua pria berinisial AN alias BAS (40) dan BH (40) sebagai tersangka kasus tewasnya remaja 16 tahun open BO di hotel kawasan Jakarta Selatan.
Polisi pun telah menahan dua tersangka tewasnya remaja 16 tahun open BO berinisial FA itu hingga tewas tersebut.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Mereka terancam dengan pidana 20 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.
“Sebagaimana dalam Pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian. Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan dengan pasal penguasaan senjata api tanpa izin yakni, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Narkoba dan Pencabulan
Sebelumnya, polisi menduga remaja perempuan yang tewas di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait narkoba dan pencabulan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pihaknya menduga remaja perempuan itu tewas terkait penyalahgunaan narkoba dan pencabulan di hotel kawasan Senopati tersebut.
“Diduga terjadi penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hal ini persetubuhan ataupun pencabulan terhadap anak,” ungkap Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis 25 April 2024.
Menurut penelurusan polisi, para anak baru gede (ABG) tersebut datang ke hotel siang dan keluar saat malam.
“Pada malam harinya tampak salah satu korban sudah dalam kondisi yang tidak sadarkan diri dibawa keluar dari hotel dan dilarikan ke rumah sakit,” kata Yossi.
Namun, nyawa korban yang dilarikan ke RSUD Kebayoran Baru itu tak dapat diselamatkan.
Yossi menjelaskan, teman korban juga dalam kondisi tak sadarkan diri saat ditemukan bersama dua orang pria.
“Kondisi awal pada saat kami dapatkan, kami temukan si korban anak ini dalam kondisi yang tidak stabil kesehatannya,: ujarnya.
“Dia juga baru menyadari bahwa temannya yang bersama dengan dia, itu sudah dalam kondisi meninggal dunia. Seperti linglung atau tidak sadar gitu,” sambungnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"