KONTEKS.CO.ID – Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya diselesaikan melalui mekanisme pro-justitia, namun juga non yudisial.
“Jadi kan pendekatan kita tidak semata-mata pro-justitia, ada yang non yudisial,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly pada kegiatan puncak peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.
Menkumham mengatakan pemerintah Indonesia sudah memiliki tolok ukur penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Yasonna kemudian mencontohkan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM Berat yang dilakukan lewat mekanisme nonyudisial.
Sebagai contoh, untuk kasus Talang Sari, tragedi di Aceh dan lain sebagainya.
Politisi PDIP ini mengatakan, pendekatan penyelesaian kasus dugaan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut melibatkan banyak pihak, di antaranya kementerian dan lembaga, pemerintah pusat maupun daerah. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"