KONTEKS.CO.ID – Mantan pejabat PT Surveyor Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor daging sapi dan rajungan.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk memudahkan penyidikan dugaan korupsi ekspor dagung sapi dan rajungan. Keduanya ditahan di Rutas Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Kedua tersangka yaitu, BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (2016-2018) dan AN, selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Desember 2022.
Ketut mengatakan, BI menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan.
Sementara AN menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan.
“BI dan AN secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangkasehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Ketut.
Kedua tersangka pun kemudian dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEPB) rajungan dan daging sapi PT Surveyor Indonesia. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"