KONTEKS.CO.ID – Anggota polisi dari Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.
Di tengah ramainya situasi itu, Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) justru memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang berhasil mengusut dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ketua Umum KBPA, Noor Rachmad mengapresiasi penanganan kasus tambang timah yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.
Febrie dianggap mampu menunjukkan wajah penegakan hukum Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan melakukan tindakan tanpa pandang bulu.
“Jampidsus Febri Ardiansyah dan jajarannya, dalam menangani kasus tambang timah ini, kami nilai mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujar Noor Rachmad kepada wartawan, Jumat, 24 Mei 2024.
Penilaian ini muncul seiring dengan adanya kabar dugaan teror terhadap jajaran Kejaksaan, yang diduga terkait dengan konsistensi Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum yang profesional dan humanis. Terutama dalam menangani kasus mega korupsi tambang timah.
KBPA mengapresiasi komitmen Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi dan penyitaan aset koruptor guna mengembalikan kerugian negara.
Noor Rachmad menegaskan bahwa keberanian ST Burhanuddin dalam menegakkan supremasi hukum patut dipuji, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi besar seperti dugaan korupsi tambang timah di Provinsi Bangka Belitung.
“Keberanian ST Burhanuddin dalam menegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam menangani kasus-kasus mega korupsi, patut diapresiasi,” ujarnya.
Menurut Noor Rachmad, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak gentar menghadapi berbagai ancaman dan intimidasi yang ditujukan kepada institusinya dalam mengusut berbagai kasus korupsi besar.
Kejagung justru terus meneguhkan komitmen untuk tidak kalah dengan koruptor, mengajak masyarakat dan semua pihak untuk menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama.
Menanggapi dugaan teror terhadap Kejaksaan, terutama jajaran Jampidsus yang sedang menangani kasus korupsi besar, Noor Rachmad mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, LSM, dan institusi penegak hukum lainnya untuk mendukung Kejaksaan.
Ia mengingatkan pihak-pihak yang berusaha menghalangi proses penanganan perkara untuk segera menghentikan aksinya, karena penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Kasus korupsi harus terus dikawal secara proporsional, memastikan penegakan hukum dilakukan dengan profesionalitas, sesuai koridor hukum, dan tetap humanis serta menghargai hak asasi manusia.
Noor Rachmad menambahkan bahwa kasus ini berdampak luas terhadap masyarakat, melibatkan banyak oknum pengusaha dan pejabat, sehingga penanganannya harus tegas namun terukur.
Tidak ada yang kebal hukum di Republik ini. Pengurus Pusat KBPA percaya penuh pada Kejaksaan RI dan terus mendukung upaya mereka menuntaskan kasus mega korupsi, menghukum pelakunya, dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung RI. Sebagai bentuk kontrol sosial, kita harus tetap melakukan pengawasan, memberikan masukan, dan mengingatkan. Saya yakin Jaksa Agung dapat menindak semua yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Noor Rachmad.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"