KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, pertanyakan perkembangan pengusutan kasus tambang emas ilegal di Kalimantan yang dilakukan WNA China.
Dia menduga masalah ini berkembang luas, bahkan sampai ada upaya membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera membuka nilai kerugian negara yang terjadi termasuk mengungkap beking di belakangnya.
“Angka kerugian negara tersebut jangan ditutup-tutupi, harus segera disebut sebagaimana kasus korupsi timah di PT. Timah, Babel. Tidak apa-apa kalaupun masih berupa angka perkiraan kasar,” ujar Mulyanto.
Menurut Mulyanto, pada kasus korupsi timah di Babel telah disebut angka perkiraan kerugian negara. Dengan hal ini, maka publik menjadi perhatian terhadap pengungkapan kasus ini.
“Ini penting karena publik perlu tahu skala tambang emas ilegal ini agar dapat terus mengawal pengungkapannya secara tuntas,” ujar Mulyanto.
Mulyanto mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap jaringan tambang emas ilegal ini tanpa pandang bulu.
Ditangkapnya satu orang anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie Adriansyah yang tengah menangani kasus mega korupsi timah adalah salah satu indikasi kemungkinan kasus korupsi tambang ini dibeking aparat tinggi.
“Tambang ilegal ini kan dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat serta telah menggali tunel sepanjang 1.648,3 meter dan volume tunnel sebesar 4.467,2 meter kubik. Jadi sangat mungkin kalau kejahatan ini ada bekingnya,” ujar Mulyanto.
Ia menyoroti banyaknya WNA yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum itu yaitu sebanyak 80 orang, dimana sebagian TKA tidak memiliki visa kerja. Menurutnya, kejadian itu menunjukan adanya jaringan yang mengatur kedatangan dan penempatan WNA tersebut.
“Kok bisa dilakukan. Ini juga menjadi indikasi adanya beking orang kuat dalam kasus tambang ilegal tersebut,” ujar Mulyanto.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"