KONTEKS.CO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti penetapan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan, pada saat penetapan Prabowo-Gibran sebagaui pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak ada yang melayangkan protes.
Hal ini disampaikan Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Di sisi lain, Pemohon juga tidak ada yang memprotes pencalonan pasangan tersebut.
“Setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon,” katanya.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran pimpinan KPU RI karena meloloskan pencalonan Prabowo-Gibran juga menjadi sorotan Hakim MK.
Kata MK, DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,
“Bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2,” katanya.
Sah atau tidaknya penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon telah menjadi pertimbangan Mahkamah.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"