KONTEKS.CO.ID – Anggota DPR RI M Kadafi dipanggil tim penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani sebagai tersangka.
Anggota DPR RI M Kadafi diperiksa bersama empat saksi lainnya, yakni Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, serta dua pihak swasta yakni M. Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska.
Para saksi kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun saksi Anggota DPR RI M Kadafi dari Fraksi PKB itu belum hadir di Gedung KPK.
“Yang sudah hadir Musa Ahmad, Thomas Azis Riksa, M. Alzier Dhianis Thabrani,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 23 November 2022.
Hingga kini, KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; serta seorang tersangka pemberi suap dari pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"