KONTEKS.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) akan serentak dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu kali ini akan memilih DPR, DPRD, DPD sekaligus Presiden dan Wakil Presiden.
Terdapat tiga calon Presiden dalam pemilu kali ini yang kemungkinan akan ada pemilu putaran kedua jika tidak ada yang mendapatkan lebih dari 50% suara.
Aturan Pemilihan Umum Presiden
Menurut Pasal 416 Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran, pasangan calon (paslon) terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% dari total suara, dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Namun, jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, dua paslon dengan perolehan suara tertinggi rakyat akan memilih kembali secara langsung di putaran kedua. Jika terdapat dua paslon dengan jumlah suara yang sama, maka rakyat akan memilih kembali antara kedua paslon tersebut.
Namun, jika terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.
Selain itu, jika terdapat lebih dari satu paslon yang mendapatkan perolehan suara terbanyak kedua yang sama, penentuannya juga akan didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.
Putaran kedua ini akan diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Menurut Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, jika tidak ada paslon yang berhasil meraih suara melebihi 50% dari total suara dalam Pilpres, maka akan dilakukan pemilu putaran kedua.
Dalam putaran kedua ini, paslon yang memperoleh suara terbanyak tanpa mempertimbangkan syarat 50% suara di setiap provinsi, akan dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik.
Jadwal Pemilu Pilpres Putaran Kedua
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jadwal untuk putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 22 Maret – 25 April 2024.
2. Masa kampanye : 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024.
3. Masa tenang :Â 23 Juni – 25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara : 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara :Â 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara :Â 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"