KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai membidik tersangka lain dalam kasus korupsi impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Kali ini, penyidik gencar memeriksa saksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saksi yang diperiksa kasus impor garam industri ini berinisial MI selaku Staf Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL).
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin 14 November 2022.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Sebelumnya penyidik Kejagung telah memeriksa mantan pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saksi yang diperiksa berinisial BSP (Brahmantya Satyamurti Poerwadi), selaku Mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.
Perkara dugaan korupsi impor garam industri
Dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri, sudah ada lima tersangka.
Dari lima tersangka, tiga tersangka adalah pejabat aktif di Kementerian Perindustrian.
Mereka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Terbaru, Kejagung menetapkan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan sekaligus Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi yakni SW alias ST.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"