KONTEKS.CO.ID – Testimoni mantan anggota Polri Ismail Bolong soal setoran hasil kegiatan tambang ilegal ke pejabat tinggi Polri siap ditindaklanjuti KPK.
Lembaga antirasuah tersebut meminta masyarakat untuk memberikan data awal kepada KPK. Jika cukup bukti akan dinaikkan ke penyidikan.
“Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis 10 November 2022.
Ali meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya.
“Karena tidak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Ali.
Dugaan gratifikasi berasal dana tambang ilegal kepada perwira tinggi (pati) Polri disampaikan Ismail Bolong lewat testimoninya. Ismail Bolong menyebut menyetor dana sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim.
Pernyataan Ismail Bolong tersebut terdapat pada dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
LHP ini telah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Kadiv Propam Polri. Namun LHP tersebut belum ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan yang terlibat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"