KONTEKS.CO.ID – KPK menetapkan tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam wawancara di sebuah stasiun televisi swasta membenarkan salah satu tersangka dari lima orang adalah Hakim Agung. Ali Fikri tak menyebut siapa nama Hakim Agung yang dimaksud.
Salah satu Hakim Agung yang pernah diperiksa KPK adalah Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia diperiksa bersama Sekretaris MA.
Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (27/10)
Tim penyidik KPK sendiri telah menggeledah ruang hakim agung ini. Dan ditemukan cukup bukti untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 10 November 2022.
Sebelumnya, sinyal tersangka baru kasus suap di MA disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Pada saatnya akan kami sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis, tetapi yang pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Firli.
Dalam perkara suap di MA, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Lalu tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"