KONTEKS.CO.ID – Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ma’had Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan terkait dugaan penistaan agama dan tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, ada sejumlah pernyataan Panji Gumilang yang diduga telah masuk kategori penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
“Ada beberapa pernyataan yang sudah viral di media massa yang menurut analisa kami, menurut dugaan kami itu adalah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE,” ujar Ihsan Tanjung di Mabes Polri pada Jumat, 23 Juni 2023.
Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun bahkan sudah meresahkan masyarakat. Bila ini dibiarkan akan menimbulkan korban.
“Mulai meresahkan masyarakat, banyak demo, banyak perdebatan, berpotensi memecah belah bangsa,” ungkap Ihsan.
“Jangan sampai kita menunggu korban muncul,” katanya.
Karena itu, pelapor meminta polisi menindak dan mengakhiri polemik tersebut dengan memproses hukum terhadap Panji Gumilang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"