KONTEKS.CO.ID – Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.
“Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dalam keterangan resmi, Djuhandhani juga mengatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji masih dilakukan. Pemeriksaan berlanjut dalam kapasitas Panji Gumilang dengan status tersangka.
“Saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka,” katanya lagi.
Namun begitu, Djuhandhani belum memberi kepastian apakah Panji Gumilang akan langsung ditahan atau tidak. Pentidik masih memiliki waktu 1×24 jam untuk melaniutkan pemeriksaan.
“Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” katanya.
Bareskrim Mabes Polri mempercepat jadwal pemeriksaan pimpinan Ponpes Al-Zaytun pada pemanggilan kedua. Dari semula direncanakan pada 3 Agustus, maka ditetapkan pada 1 Agustus 2023.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, seharusnya Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pada Kamis, 27 Juli 2023. Tapi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi pemanggilan penyidik dengan alasan sakit.
Panji Gumilang mengaku sakit karena kesibukan yang dijalani dan kemudian mengalami kelelahan. Panggilan hari ini merupakan panggilan yang kedua dalam kasus dugaan penistaan agama.
Tapi penyidik tidak dapat membuktikan secara formil surat sakit yang disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
“Surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Karena itu kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus 2023 yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Djuhandani dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Dipastikan dalam proses hukum ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 30 orang saksi dan 20 orang saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah menerina hasil dari Puslabfor Polri.
“Terhadap sudara PG dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Hari Kamis, 27 Juli 2023, pada pukul 10.00 WIB,” katanya
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"