KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana BOS Ponpes Al-Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dengan penetapan tersangka ini, Panji Gumilang terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menghadirkan saksi ahli pidana dan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ada lima nama lain yang digunakan oleh Panji Gumilang untuk menampung uang dari hasil tindak kejahatannya. Nama-nama tersebut antaranya adalah Abdul Rahman Rasyid Panji Gumilang, Arief, dan Samsul Alam.
Terdapat ribuan transaksi pada rekening dari nama lain Panji Gumilang. Karena itu, penyidik langsung melakukan pembolokiran terhadap 154 rekening. Dan dari jumlah itu, ada 14 rekening yang berisi uang. Jumlahnya mencapai Rp200 miliar.
“Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Dan cicilannya, diambil dari rekening yayasan,” kata Whisnu Hermawan
Dengan penelusuran yang dilakukan penyidik, ada tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan. Kemudian penyidik menemukan fakta bahwa sejak tahun 2016 hingga 2023, ada pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang, bersal dari uang yayasan.
“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri yang masuk sebesar Rp900 miliar. Dan ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sebesar Rp12 miliar,” katanya.
“Sehingga kalau kita lihat, in out dalam transaksi TPPU, total kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp1,1 triliun,” katanya lagi.
Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan,
saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mendalami terkait jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
“APG telah memenuhi unsur Pasal 372 ancaman 4 tahun, Pasal 70 junto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 tahun 2024
perubahan atas undang-undang Nomor 16 tahun 21 tentang Yayasan, ancaman 5 tahun dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 junto Pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tidak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun,” ujar Whisnu Hermawan pada Kamis, 2 November 2023.
Dari gelar perkara, penyidik sepakat bahwa Panji Gumilang telah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Kemudian meningkatkan statusnya sebagai tersangka.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"