KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba via pesawat Medan-Jakarta.
Awalnya Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka berinisial MRR di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 224 lalu.
Dalam pengungkapkan kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan bukti berupa sabu sebanyak 5 kilogram dan ribuan ekstasi.
“Kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mengutip pada Sabtu, 20 April 2024.
Bareskrim Polri endus adanya keterlibatan karyawan dan lavatory service salah satu maskapai penerbangan.
Polisi juga telah menyimpan identitas karyawan tersebut. Dua pegawai itu berinisial DA dan RD yang membantu MRP meloloskan barang haram tersebut.
“Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” katanya.
Polisi mengungkapkan, DA dan RD berperan untuk membawa barang haram tersebut. Kemudian, barang haram tersebut diserahkan ke MRP.
“Mereka bertemu setelah turun dari garbarata yang lainnya menggunakan bis penumpang umum lainnya sedangkan MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi,” katanya.
“Selanjutnya di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir MRP membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"