KONTEKS.CO.ID – Dalam dunia perbankan ada yang namanya  Sistem Kliring Nasional (SKN).
Apa itu SKN? SKN merupakan layanan sistem transfer antarbank. SKN ini meliputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.
Transfer SKN juga disebut dengan transfer Lalu Lintas Giro (LLG). LLG merupakan transfer dengan proses yang paling lama, sekitar dua hingga tiga hari dengan dana maksimal sebesar 100 juta rupiah.
Proses transfer ini membutuhkan banyak waktu karena pihak bank harus melakukan proses kliring (clearing) terhadap rekening pengirim untuk memastikan jumlah uang yang akan ditransfer mencukupi.
Saat kamu melakukan transfer melalui SKN, pihak bank harus mengirimkan uang yang akan ditransfer ke Bank Indonesia, baru kemudian Bank Indonesia mengirimkan uang tersebut ke rekening bank penerima.
Ini adalah penyebab proses transfer melalui SKN membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan jenis transfer lainnya. Meskipun demikian, biaya admisi transfer melalui SKN termasuk paling murah hanya sebesar Rp5.000
Saat ini, layanan SKN dibuka hingga pukul 15.00 WIB setiap hari kerja dan dapat melayani transaksi hingga delapan kali. Transfer SKN dapat dilakukan melalui penyelenggara kliring yang terbagi atas Penyelenggara Kliring Nasional dan Penyelenggara Kliring Lokal.
Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibagi menjadi dua: PKL Bank Indonesia (PKL BI) dan PKL selain Bank Indonesia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"