KONTEKS.CO.ID – Tidak hanya meminta agar kebutuhan keluarganya dipenuhi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga menitipkan sejumlah orang untuk bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian.
Dalam sidang yang menghadirkan eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diketahui kalau ada dua orang yang dititipkan SYL untuk bekerja di Kementan.
Mereka adalah kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo yang ditempatkan sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Kementan. Kemudian seorang penyanyi dangdut bernama Nayunda Nabila, yang ditempatkan sebagai pegawai honorer.
Pada pada sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024, Wisnu Haryana menambahkan kalau dirinya mengatahui kalau Tenri Olle adalah kakak dari SYL.
“Saksi tahu seseorang yang bernama Tentri Olle Yasin Limpo?” tanya jaksa.
“Tahu Pak,” jawab Wisnu.
“Siapa itu?” tanya jaksa.
“Kakak Pak Menteri,” jawab Wisnu.
Sementara soal ditanya mengenai pegawai honorer yang dititipkan langsung oleh SYL, Wisnu juga mengakui kalau dirinya mengetahui hal itu.
“Saksi tahu yang, bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.
“Oh, ada pak,” jawab Wisnu.
“Siapa?” tanya jaksa.
“Kalau ngak salah atas nama Nayunda, waktu itu,” jawab Wisnu.
Dijelaskan Wisnu kalau Nayunda sebenarnya bertugas sebagai asisten anak SYL yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
Nemun ditegaskan Wisnu kalau gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan. Gajinya Rp4,3 juta per bulan. Dan dia hanya tercatat sebagai pegawai honorer selama satu tahun saja.
“Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” jawab Wisnu.
“Asisten Ibu Thita?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Wisnu.
Wisnu kemudian menjelaskan kalau Nayunda diberhentikan karena tidak datang untuk bekerja. Dia juga mengakaui baru belakangan mengetahui kalau Nayunda adalah seorang penyanyi dangdut.
“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan pak,” jawab Wisnu.
“Berapa kalau dia menerima per bulan ini?” tanya jaksa.
“Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta),” jawab Wisnu.
Dijelaskan Wisnu, kalau Nayunda hanya dua kali datang. Tugasnya saat itu adalah protokoler dan berada di bawah Bagian Umum.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"