KONTEKS.CO.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam.
Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH, ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindakan pidana korupsi dengan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Ketiganya juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi, data yang akurat, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya pada tahap penyelidikan dan untuk menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Johanis Tanak.
Setelah dilakuan proses, penyidik KPK kemudian memperoleh kecukupan alat bukti yang kemudian melanjutkan kasus ini pada tahap penyidikan.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. YSL, Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Sarana dan Prasana Pertanian Kementan,” kata Johanis Tanak.
Konstruksi Perkara Korupsi Kementan
Sementara itu menurut Johanis Tanak, konstruksi perkara dalam kasus korupsi ini adalah berawal dari tindakan Syahrul Yasin Limpo yang menjabat sebagai menteri pertanian, mengangkat dan melantik KS dan MH sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal, kaitan adanya pungutan maupun setoran antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Tanak.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo diduga menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan 2. Baik dalam bentuk penyerahan tunai maupun transfer, dan juga pemberitaan proyek dalam bentuk barang dan jasa.
“Sumber uang yang digunakan berasal dari realisai anggaran Kementerian Pertanian yang sudah dimarkup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” katanya.
Tidak hanya itu, KS dan MH yang mendapatkan arahan dari Syahrul Yasin Limpo, kemudian mengarahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang pada lingkup eselon 1, para direktur jenderal dan kepala badan, dengan besaran nilai yang ditetapkan oleh Syahrul Yasin Limpo.
“Dengan kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000. Penerima uang dari KS dan MH sebagai representatif kesekaligus orang kepercayaan dari YSL dilakuan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” katanya.
“Penggunaan uang oleh YSL, yang juga diketahui oleh KS dan MH, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik YSL,” katanya.
Disampaikan oleh Tanak, sejauh ini uang korupsi yang telah dinikmati oleh Syahrul Yasin Limpo, bersama dengan KS dan MH mencapai Rp13,9 miliar dan terkait hal ini, masih akan didalami lagi oleh tim penyidik
“Sejauh ini uang yang dinikmati YSL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyelidik,” kata Tanak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"