KONTEKS.CO.ID – Putusan Mahkamah Internasional PBB terkait serangan Israel di Rafah, Palestina telah dirilis. Para hakim di Pengadilan Tinggi PBB memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya terhadap Kota Rafah di Gaza selatan.
Selain itu, putusan Mahkamah Internasional PBB (International Court of Justice/ICJ) juga memerintahkan Israel menarik diri dari daerah kantong pengungsan tersebut.
Putusan ini menjawab pengajuan kasus oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, dengan alasan “risiko besar” terhadap penduduk Palestina.
Keputusan hari Jumat, 24 Mei 2024, menandai ketiga kalinya pada tahun ini panel beranggotakan 15 hakim itu mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza. Meskipun perintah tersebut mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki polisi untuk menegakkannya.
Saat membacakan keputusan Mahkamah Internasional atau Pengadilan Dunia, presiden badan tersebut yakni Nawaf Salam mengatakan, tindakan sementara yang pengadilan perintahkan pada bulan Maret tidak sepenuhnya mengatasi situasi di wilayah kantong Palestina yang terkepung saat ini. Sekarang kondisinya penuh untuk keadaan darurat baru.
“Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah. Yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” kata Salam, mengutip Aljazeera, Jumat 24 Mei 2024.
Salam juga menyerukan Israel untuk segera menghentikan serangan militer dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah. “Tindakan yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian. Menjadikan situasi kemanusiaan di Rafah adalah bencana,” cetusnya.
Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan. Laporan terkait kemajuannya dalam menerapkan langkah-langkah yang lembaga itu perintahkan.
Majelis hakim juga memerintahkan Israel untuk membuka perbatasan Rafah untuk bantuan kemanusiaan.
Israel terketahui melancarkan serangannya ke kota selatan Rafah bulan ini. Serangan itu memaksa ratusan ribu warga Palestina meninggalkan kota tersebut. Kota ini telah menjadi tempat perlindungan bagi sekitar setengah dari 2,3 juta penduduknya.
Rafah, di tepi selatan Gaza, juga menjadi jalur utama bantuan, dan organisasi internasional mengatakan operasi Israel telah memutus wilayah tersebut dan meningkatkan risiko kelaparan.
Putusan Mahkamah Internasional PBB untuk Pengaduan Genosida dari Afrikas Selatan
Pengacara Afrika Selatan pekan lalu meminta ICJ di Den Haag untuk menerapkan tindakan darurat. Mereka mengatakan serangan Israel terhadap Rafah harus berhenti untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Dalam keputusan yang sangat berat pada bulan Januari, pengadilan memerintahkan Israel untuk melakukan segala daya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Namun tidak memerintahkan penghentian pertempuran.
Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dalam kasus tersebut dan menganggapnya tidak berdasar. Rezim Netanyahu beralasan di pengadilan bahwa operasinya di Gaza adalah untuk membela diri dan menargetkan pada pejuang Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober.
Mahkamah Internasional adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Badan ini berdiri pada Juni 1945 berdasarkan Piagam PBB dan mulai bekerja pada bulan April 1946.
Mahkamah ini berkedudukan di Peace Palace di Den Haag, Belanda. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"