KONTEKS.CO.ID – Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan merespons hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang ditolak Mahkamah Konstitusi, pada Senin, 22 April 2024.
Anies mengatakan, usai mendengarkan putusan dari MK pihaknya akan memberikan pernyataan secara resmi pada sore hari ini.
“Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi,” kata Anies kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Karena itu, Anies meminta waktu untuk menyiapkan pernyataan-pernyataan yang akan disampaikan kepada pendukungnya dan publik perihal hasil putusan sidang yang sudah diputuskan dan ditolak seluruhnya oleh MK.
“Dan berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami ya,” katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Kata Suhartoyo, MK berwenang dalam mengadili permohonan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Namun dalam pertimbangan, MK menyatakan dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak beralasan menurut hukum.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” jelasnya.
Dalil pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02, Prabowo Subainto-Gibran Rakabuming Raka, MK menilai, dalil tersebut juga tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga mengatakan bahwa KPU selaku termohon telah menjalankan tugasnya sebagaimana peraturan perundang-undangan dan putusan MK terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"