KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PPP menggugat hasil Pileg 2024. Sebab, pada pada rekapitulasi penghitungan suara PPP tidak memenuhi ambang batas Parlemen sebesar 4 persen.
Dalam sidang sengketa Pileg, kuasa hukum PPP, Efriza mengatakan, suara PPP pada kontestasi DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil V ada yang berbeda dengan hasil KPU selaku Termohon.
Dia menjelaskan, hitungan suara yang dilakukan PPP selaku Pemohon sangat berbeda dengan Termohon.
“Bahwa atas keputusan KPU maka untuk perolehan suara pihak Terkait di Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan V sebesar 9.998 suara ada benar adanya dan telah sesuai dengan hasil rekapitulasi mulai tingkat TPS sampai tingkat nasional,” katanya dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Senin, 6 Mei 2024.
Dia menegaskan, PPP tidak pernah mengambil suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seaku pihak Pemohon.
Berdasarkan hasil rekapituasi penghitungan suara berjenjang, PKS tidak mendapatkan kursi di DPRD karena hanya memperoleh suara sebanyak 9.630 suara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"