KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus, Rina Lauwy Kosasih sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, Rina diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran uang korupsi salah satu tersangka.
“Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” katanya kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.
Kendati begitu, Ali Fikri enggan menjelaskan lebih lanjut terkait aliran uang korupsi tersebut. Rina sebelumnya pernah KPK periksa kapasitasnya sebagai dalam kasus koripsi investasi fiktif PT Taspen.
Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi Taspen pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Adapun investasi fiktif PT Taspen itu nilainya kurang lebih Rp1 triliun. Tidak main-main, korupsi ini melibatkan beberapa perusahaan. Atas korupsi tersebut, negara rugi hingga ratusan miliar.
Ali menyampaikan, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka. Saat ini lembaga antirasuah itu terus melakukan penyeledikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"