KONTEKS.CO.ID – Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin beserta tiga tokoh lainnya mengajukan menjadi amicus curiae dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Adapun tiga tokoh lainnya di antaranya; Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan, alasan kliennya mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Aziz mengtakan, kliennya memiliki keprihatinan terhadap keberlangsungan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.
Pengajuan amicus curiae, kata Aziz, pihaknya sudah menyerahkan ke MK pada Rabu siang, pukul 14.19 WIB.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, pengajuan amicus curiae juga telah ditandangtangani Muhammad Rizieq Husein Syihab, Prof. DR. Din Syamsuddin, KH. Ahmad Shabri Lubis, Munawarman, dan Yusuf Muhammad Martak.
Empat Point Pendapat Rizieq Dkk
Habib Rizieq beserta lainnya menyampaikan empat poin dalam pengajuan amicus curiae. Poin pertama, mereka berharap MK dapat mencegah serta mampu menghentikan perilaku dan praktek abuse of power.
“Kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” bunyi poin pertama dalam dokumen amicus curiae.
Dalama poin kedua, mereka berharap MK dapat memberikan rasa keadilan bagi kehidupan dalam bermasyarakat. Dan, para hakim MK dapat bersungguh-sungguh menggunakan kewenangannya sebagai yang diatur dalam Undang-Undang.
“Untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” bunyi point kedua.
Selain itu, pada poin ketiga, mereka berharap MK dapat membawa Indonesia kembali kepada jalur konstitusi yang benar.
“Untuk itu adalah tepat kiranya secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi, mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi,” bunyi poin ketiga.
Terkahir, point keempat, mereka hakim MK dapat mengembalikan kehidupan berbangsa sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Kami mendesak kepada Yang Mulia hakim Konstitusi untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UU 1945,” demikian bunyi poin keempat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"