KONTEKS.CO.ID – Ketua DPP PAN, Saleh Daulay mengatakan, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae, apalagi sekelas ketua umum partai politik.
Namun, kata Saleh, yang dapat memberikan keputusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umm (PHPU) adalah para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya,” katanya kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.
Saleh menyebut, MK juga sudah memanggil empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres.
Awalnya, permintaan pemanggilan menteri itu diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait dengan permasalahan bantuan sosial (bansos).
“Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03,” katanya.
Saleh menyakini, amicus curiae yang diajukan Megawati sudah ditampung para hakim MK.
Saleh mengatakan, seluruh pendapat juga menjadi pertimbangan hakim MK untuk mengambil keputusan.
“Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah Ibu Megawati masih diperlukan sebagai amicus curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"