KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman buka suara soal amicus curiae yang diajukan Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dia menyakini, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan terpengaruh dengan amicus curiae yang diajukan Megawati.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini berpandangan, amicus curiae tidak ada diperhatikan oleh para hakim MK.
“Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan amicus curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.
Dia menjelaskan, seseorang yang mengajukan amicus curiae tidak boleh memiliki kepentingan hukum yang berkaitan dengan sidang sengketa Pilpres.
Di sisi lain, Megawati merupakan partai pengusung pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menjadi Pemohon.
“Ibu Megawati merupakan bagian dari entitas paslon 3 karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan sebagai partai pengusung paslon 3,” jelasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"