KONTEKS.CO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) keheranan dengan peran Mensos Tri Rismaharini yang sangat terbatas kala Presiden Joko Widodo (Jokowi) aktif membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Tidak seperti menteri lainnya, Hakim MK Daniel Yusmic Foekh menyebut keterlibatan Risma sangat minimalis.
“Di sini kemudian justru Bu Mensos berperan minimalis. Ada apa ini, Bu Mensos?” tanya Hakim Daniel.
“Apakah setelah raker DPR membuat Ibu tidak tampak dalam pembagian bansos dan sebagainya?” tanya Hakim lagi.
Hakim Daniel pun membandingkan peran Mensos yang berbanding terbalik dengan Menko PMK Muhadjir Effendi dan Menko Bidang Perekonomian,Airlangga Hartarto.
“Kalau Pak Menko PMK bagi-bagi Perlinsos, yang mana saya nggak ingat, dan Pak Menko Perekonomian juga beberapa kali. Ini fakta persidangan yang terungkap,” katanya.
Sebab, dia telah mengonfirmasi keterangan dari kubu paslon nomor urut 01 terkait teknis pembagian bansos.
“Kalau nggak salah, dari paslon 01 menyatakan bahwa Pak Presiden 24 kali kunjungan daerah dengan bagi bansos. Ini dari Pemohon,” jelasnya.
“Nah pertanyaan saya adalah, dalam teknis pembagian bansos perlinsos, apakah Pak Menko PMK, Menko Perekonomian, selain Ibu Mensos dan Pak Presiden boleh terlibat?” tanya Hakim.
Menurutnya, dalam persidangan hari muncul fakta-fakta yang mencurigakan dari mana dana bansos yang dibagikan oleh Presiden Jokowi.
“Karena fakta-fakta persidangan ini perlu bagi persidangan karena ada kecurigaan dari mana dana bansos yang dibagikan Presiden,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"