KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono dalam kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan TPPU.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberintaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, penyitaan tersebut untuk kepentingan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali Fikri menyebut, KPK saat ini sedang menelusuri aliran uang terdakwa Andhi Pramono. Ini untuk mencaritahu asal-usul penggunaan uang yang diterima Andhi Pramono.
“Tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,” katanya kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.
Ali Fikri menuturkan, KPK juga kini sedang melakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki Andhi Pramono.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Mejalis hakim memandang, Andhi Pranowo terbukti secara sah dan menyakinkan telah menerima gratifikasi saat masih bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 1 Maret 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"