KONTEKS.CO.ID – Ahli kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya mengatakan, seharusnya Bawaslu dapat menegur KPU ketika melakukan pelanggaran pemilu yang belum dilaporkan masyarakat.
Awalnya, Anggota Tim Kuasa Hukum AMIN, Refly Harun menanyakan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
“Ahli mengatakan penetapan Gibran melanggar hukum dan konstitusi, itu pelanggaran? seandainya pelanggara itu tidak dilaporkan ke Bawaslu, apakah kemudian tertutu untuk mempermasalahkan hal ini?” tanyanya di sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Senin, 1 April 2024.
Bambang kemudian menjelaskan, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi KPU secara melekat dalam setiap tahapan pemilu.
“Saya kira mandat UU pemilu memberikan tugas ke Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara aktif,” katanya.
Di samping itu, Bawaslu mengetahui ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebelum mengubah Peraturan KPU (PKPU).
“Seharusnya Bawaslu tahu bahwa ada persoalan ini dalam proses penetapan pasangan calon,” jelasnya.
Bambang juga mempertanyakan tindakan yang dilakukan Bawaslu terkait dengan pendaftaran Gibran ke KPU.
“Pertanyaannya, apakah Bawaslu mengambil tindakan terhadap pelanggaran ini? Saya tidak tahu, saya tidak punya dokumen tentang itu terhadap ini,” ujarnya.
“Nanti bisa ditanyakan kepada Ketua Bawaslu apakah ada langkah-langkah yang dilakukan untuk pelanggaran yang dilakukan KPU tersebut,” tutupnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"