KONTEKS.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menghadirkan ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang mengatakan, KPU melanggar aturan soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presid (cawapres).
Kata Bambang, KPU belum mengganti aturan mengenai syarat pendaftaran calon presiden maupun calon wakil presiden saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres.
Apalagi, MK mengabulkan permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
KPU sebelumnya menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wapres yang diundangkan pada 13 Oktober 2023.
Dalam aturan tersebut mengatur mengenai syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden paling rendahnya 40 tahun.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku lagi karena sudah ada putusan MK terkait perubahan syarat umur. Anehnya, KPU tetap menerima pendaftran calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 tersebut.
KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 3 November 2023 atau setelah proses pendaftaran calon peserta Pilpres selesai
“PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diperbarui. Mengapa KPU menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas pasangan calon 02 yang tidak memenuhi syarat usia seusai PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” katanya di sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin, 1 April 2024.
Pendaftaran Tidak Memenuhi Syarat
Menurutnya, pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak memenuhi syarat.
“Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif,” jelasnya.
Bambang memandang, seharusnya KPU menggunakan aturan baru untuk menerima dan memverifikasi pendaftarannya sebagai calon wakil presiden.
“Tapi kenyataannya KPU memperlakukan sama dengan cawapres lain, diverifikasi dengan peraturan yang sama,” imbuhnya.
“KPU dalam melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang tidak menaati prosedur dan asas penyelenggaraan pemilu,” tutupnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"