KONTEKS.CO.ID – Ketua Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) PPP, Erfandi, menyampaikan, dalam petitumnya PPP memita MK mengabulkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang di mana suara PPP menghilang.
Erfandi menyebut, pihaknya juga sudah mengantongi bukti kuat terkait dengan suara PPP yang menghilang di sejumlah daerah pemilihan (dapil).
Selain itu, Erfandi mengatakan, berdasarakan penghitungan di internal, PPP lolos Parlemen dengan perolehan suara sebesar 4,02 persen.
“Bukti-bukti yang sudah didapat kita itu, survei internal yang menyebutkan 4,02 itu selaras dengan bukti yang saat ini kita miliki,” ujarnya kepada wartawan di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.
Seharusnya, kata Erfandi, suara PPP di hitungan rekapitulasi dengan survei internal tidak jauh berbeda. Maka dari itu, penghitungan internal nantinya juga akan dilampiran sebagai bukti pada persidangan di MK.
“Jadi, tidak jauh beda dengan survei internal dan itu didukung oleh bukti,” jelasnya.
PPP Resmi Gugat Hasil Pileg ke MK
Sebelumnya, PP resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) 2024 ke MK.
Gugatan yang diajukan PPP diterima dengan akta permohonan Nomor 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 tertanggal 23 Maret 2024.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyebut, suara PPP banyak yang hilang setidaknya ada di 18 Provinsi dan 30 daerah pemilihan (dapil).
“Ada sejumlah dapil (yang suaranya hilang), kalau gak salah ada sekitar 30an dapil ya,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.
Pria yang akrab disapa Awiek tu mengklaim bahwa PPP telah kehilangan lebih dari 200 ribu suara. Sehingga, akibatnya PPP tidak lolos Parlemen.
“Tidak banyak (suara hilang) di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"