KONTEKS.CO.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHUP) pemilihan legislatif (pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan PPP diterima dengan akta permohonan Nomor 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 tertanggal 23 Maret 2024.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyebut, suara PPP banyak yang hilang setidaknya ada di 18 Provinsi dan 30 daerah pemilihan (dapil).
“Ada sejumlah dapil (yang suaranya hilang), kalau gak salah ada sekitar 30an dapil ya,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengklaim bahwa PPP telah kehilangan lebih dari 200 ribu suara. Sehingga, akibatnya PPP tidak lolos Parlemen.
“Tidak banyak (suara hilang) di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu,” imbuhnya.
Salah satunya daerah yang PPP kehilangan suara yakni Papua Pegunungan. Bahkan, kata Awiek, salah satu caleg PPP asal Papua Pegunungan itu membawa C1 sebagai buktinya.
Berdasarkan C1, caleg tersebut mendapatkan 5 ribu suara. Namun, pada saat rekapitulasi penghitungan suara nasional, suaranya hanya berjumlah ratusan.
“Yang ribuan itu ke mana?” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"