KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, akan ada sanksi pidana yang melakukan penggelembungan suara.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik menanggapi soal adanya penggelembungan suara Pileg yang diungkap Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief.
“Siapapun pihak yang melakukan electoral fraud atau electoral manipulation, maka bisa dikenakan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 505 UU Pemilu,” katanya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Kamis, 29 Februari 2024.
Pasal 505 UU Pemilu menyatakan; Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Idham mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi penting agar tidakl terjadi penggelembungan suara pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Untuk memastikan tidak terjadinya electoral fraud dalam proses rekapitulasi suara secara berjenjang,” jelasnya.
Idham menambahkan, pihaknya mendorong masyarakat untuk mengawal proses jalannya rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU RI.
“Oleh karena itu marilah kepada masyarakat agar mengikuti kegiatan rekapitulasi secara berjenjang yang disiarkan secara langsung lewat teknologi live streaming seperti YouTube,” tandasnya.
Penggelembungan Suara di 3 Dapil
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief, endus ada penggelembungan suara pada Pileg 2024.
Andi Arief menyampaikan, penggelembungan suara itu terjadi di beberapa daerah yang melibatkan panitia pemilihan.
“Dalam penghitungan pemilu legislatif ini memang terbuka celah melakukan penggelembungan-penggelembungan suara kalau memang PPK-nya nakal,” kata Andi kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.
Andi Arief mengatakan, penggelembungan suara itu sangat merugikan Partai Demokrat.
Tercatat, penggelembungan suara itu terjadi di tiga daerah pemilihan (Dapil) di antaranya; Dapil Sumsel I, Jawa Tengah V, dan Kalimantan Selatan I.
Untuk di Dapil Sumsel I, kata Andi Arief, ada gangguan dari oknum panitia pemilih yang mendapat perintah dari salah partai politik.
“Sedang diganggu dan sedang dioperasi di PPK oleh salah satu partai,” katanya.
Sementara di Dapil Jawa Tengah V, Andi Arief mengungkapkan, ada partai politik yang terbukti melakukan penggelembungan suara di dua wilayah.
“Di Klaten dan di Sukoharjo. Sehingga, membuat kerugian di kader Partai Demokrat,” ujarnya.
Selanjutnya di Dapil Kalimantan Selatan I terjadi hal serupa, kata Andi Arief, yang membuat salah satu caleg Partai Demokrat tersingkirkan.
“Ditemukan penggelembungan. Sehingga, caleg Demokrat terpental,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"