KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum PT Salve Veritate Fandi Denisatria mengungkap fakta terbaru kasus penyerobotan tanah 7,7 hektare di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Fakta terbaru kasus mafia tanah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti disampaikan saksi Jahiri untuk terdakwa mantan Kakanwil BPN Jakarta Jaya.
“Dalam persidangan Jaya yang berlangsung di PN Jakpus, terungkap bahwa Abdul Halim sejatinya bukan warga biasa. Menurut keterangan saksi, yakni Jahiri, Abdul Halim adalah seorang makelar tanah,” kata Fandi dalam pernyataannya kepada media, Sabtu 29 Oktober 2022.
Bukan hanya itu, selama mengenal Abdul Halim, Jahiri juga mengaku sama sekali belum pernah mendengar jika Abdul Halim memiliki tanah di atas alas hak SHGB PT Salve.
”Saya mengenal Abdul Halim sejak lama, setahu saya Abdul Halim hanya memiliki tanah yang ia tinggali saja,” kata Jahiri saat bersaksi di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Menurut Fandi, berdasarkan keterangan serta perkembangan persidangan bekas KaKanwil BPN Provinsi DKI Jakarta sampai dengan saat ini, semakin menguatkan dugaan kami bahwa Abdul Halim hanyalah figur atau boneka yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.
“Kami juga meyakini jika serangan-serangan yang menimpa Benny dan PT. Salve maupun Haris Azhar pada 2020 lalu adalah upaya yang sistematis untuk menguatkan peran Abdul Halim sebagai korban mafia tanah,” kata Fandi.
Diketahui, pada 2020 lalu, kasus sengketa tanah 7,7 hektare di Cakung Barat, Jakarta Timur ramai diberitakan media. Kala itu, Haris Azhar yang menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang berperkara, yakni Benny Simon Tabalujan, sempat berseteru dengan kubu lawan, yakni tim hukum atau pihak-pihak yang menjadi representasi Abdul Halim.
Haris Azhar waktu itu disebut bagian dari mafia tanah seiring posisinya sebagai kuasa hukum Benny Tabalujan. Haris Azhar juga dinarasikan sebagai pelindung Tabalujan yang menjadi buronan Polda Metro Jaya. Sementara Abdul Halim diposisikan sebagai kaum tertindas karena tanahnya diserobot oleh Benny Tabalujan.
Dua tahun berselang, kasus sengketa tanah tersebut memasuki babak baru. Abdul Halim yang kala itu dinarasikan sebagai korban mafia tanah kini telah berstatus tersangka. Kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri. Abdul Halim disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sedangkan mantan Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta Jaya kini menyandang status terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP.
“Jaya merupakan sosok pejabat BPN yang membatalkan 20 SHM Benny Tabalujan dan 38 SHGB turunannya atas nama PT. Salve Veritate pada 30 September 2019 silam,” ungkap Fandi.
Nah, tak lama setelah itu, tepatnya 20 Desember 2019, Abdul Halim yang sebelumnya dinarasikan sebagai korban mafia tanah kemudian mendapatkan SHM di atas alas tanah PT. Salve tersebut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"