KONTEKS.CO.ID – Komite Indonesia Bebas Mafia atau KIBMA menyatakan bahwa saat ini Indonesia dalam kondisi darurat mafia tanah.
Pernyataan ini dikeluarkan berdasarkan Rapat Perencanaan Strategis (Renstra), sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Menkopolkam, Prof Mahfud MD.
Ketua Umum KIBMA, Erros Djarot menyampaikan, dalam Renstra yang digelar pada 17 – 19 Februari 2023, diperoleh kesimpulan bahwa satu persen elit menguasai 59% lahan di negeri ini, sementara 99% penduduk hanya menguasai 41%.
“Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan problem mafia pertanahan ini, dan bertekad memeranginya. Namun hingga saat ini perampasan tanah oleh para mafia, yang telah memakan banyak korban, masih terus berlangsung,” kata Erros Djarot di Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023.
Ditambahkan Erro Djarot, tidak sedikit rakyat pemilik tanah yang berjuang untuk mendapatkan kembali tanah mereka. Tapi kenyataannya, justru rakyat mengalami kriminalisasi dan dipidanakan. Tidak sedikit juga yang masuk penjara.
“Kriminalisasi rakyat akibat kerjasama para mafia tanah dan oknum pejabat penegak hukum,” katanya.
Berdasarkan fakta yang diperoleh KMBI, praktek mafia tanah terus berlangsung meskipun Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk memberantas mafia. Tapi perintah Presiden justru kandas di tengah jalan.
Mengingat situasi itu, KIBMA terpanggil untuk mendukung tekad Presiden Jokowi memberantas mafia tanah dengan menyampaikan usulan sbb:
1. Agar Presiden membentuk Unit Kerja Khusus (UKP) Pemberantasan Mafia Tanah yang kerja utamanya menyelenggarakan ADU DATA, sebagai metode pokok, untuk menyelesaikan sengketa antar para pihak yang bersengketa.
UKP membantu Presiden dalam upaya serius untuk memberantas mafia tanah; KIBMA bersedia berperan aktif dalam unit kerja dimaksud.
2. KIBMA juga mengusulkan agar Presiden mengevaluasi BPN sebagai lembaga sumber masalah
yang terindikasi sering mengeluarkan sertifikat bermasalah, yang digunakan oleh para mafia tanah untuk merampas tanah-tanah milik rakyat.
3. KIBMA didirikan untuk mengangkat persoalan perampasan tanah yang memunculkan konflik, sengketa, dan perkara antara rakyat dengan para mafia tanah, yang menjadi problem utama
persoalan agraria beberapa dekade terakhir.
KIBMA juga melakukan kampanye untuk menghentikan praktik-praktik kriminalisasi dalam kaitan sengketa tanah.
Persoalan mafia tanah adalah pintu masuk bagi KIBMA untuk mengangkat persoalan yang lebih besar terkait praktek mafia di berbagai bidang, dari mafia tanah, mafia hukum, mafia pangan, dan sebagainya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"