KONTEKS.CO.ID – KUA atau Kantor Urusan Agama akan Kementerian Agama (Kemenag) sulap menjadi tempat pernikahan untuk semua agama di Indonesia
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan, selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat Muslim, KUA rencananya juga akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat agama lainnya.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut, mengutip Sabtu 24 Februari 2024.
Rencana ini Menag sampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatatkan pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” jelas Yaqut.
Melalui mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam. Ia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di Kantor Urusan Agama dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat agama lain yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat terpersilakan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri. Baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” harapnya.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” pesan Yaqut.
KUA Lintas Agama Tahun Ini Rilis
Sementara, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan, di tahun 2024, pihaknya bakal merilis KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Tahun ini segera kami launching Kantor Urusan Agama sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” janji Amin.
“Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” tambahnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"