KONTEKS.CO.ID – THR guru PAI (Pendidikan Agama Islam) dipastikan cair oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.
Ia memastikan Kementerian Agama atau Kemenag akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga pendidik PAI.
Pemerintah melalui Kemenag sudah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Menurut Ali, pengalokasian anggaran itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Kami berikan THR juga kepada guru PAI,” ujar M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
Dia menjelaskan, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Kelompok pertama, guru yang kepegawaianya Kementerian Agama angkat.
Kedua, sambung Ali, Guru PAI yang pengangkatannya pemerintah daerah (pemda) lakukan. Namun selama ini, pihaknya tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang Kemenag dan pemda angkat. Alokasi anggarannya sudah kami terdistribusikan ke daerah,” tambahnya.
“Khusus guru PAI yang pemda angkat akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” katanya lagi.
Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. “Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat terbayarkan, THR dapat terbayar setelah hari raya,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"