KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah putusan Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Juru Bicara MK Fajar Lakson, Kamis, 15 Februari 2024.
Dia menjelaskan, data umum biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan.
Artinya, hal itu bukan informasi yang menyebutkan Putusan Penundaan dikabulkan.
“Sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi di sejumlah kalangan yang menyebut gugatan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. yang diajukan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang salah satu petitumnya meminta agar dirinya menjadi Ketua MK lagi.
Sebenarnya, ada sejumlah gugatan yang diajukan di antaranya, penundaan pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) perioder 2023-2028, Suhartoyo agar dibatalkan.
Anwar Usman meminta menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel