KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis daftar terbaru pinjaman online (pinjol) ilegal yang Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) temukan pada Februari hingga Maret 2024.
Menurut laporan resmi yang terbit di situs web ojk.go.id, ada total 537 pinjol ilegal yang teridentifikasi.
Pinjol ilegal tersebut teridentifikasi bersama dengan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Rincian Temuan Pinjol Ilegal
Dari 537 pinjaman online ilegal yang tercatat, berikut adalah beberapa di antaranya ada SAKU TEMAN – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan, CEPAT TUNTAS – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan, Kami hadir – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan, Dana Berkah, Daun Hijau, dan masih banyak lagi.
Entitas yang melanggar aturan tersebut terdiri atas berbagai jenis. Termasuk yang melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit dan penawaran investasi tanpa izin.
Ada juga kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Tindakan yang Diambil dalam Pinjol Ilegal
Satgas PASTI telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menanggapi temuan ini.
Mereka telah memblokir aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan operasi 9.062 entitas keuangan ilegal.
Peringatan untuk Masyarakat
OJK bersama dengan Satgas PASTI kembali menegaskan kepada masyarakat pentingnya untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap pinjaman online yang tidak sah serta pinjaman pribadi.
Selain berpotensi merugikan secara finansial, penggunaan layanan pinjaman ilegal juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Langkah-Langkah Selanjutnya
Pemblokiran terhadap nomor kontak debt collector dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi juga telah dilakukan.
Langkah-langkah semacam ini terus berlangsung dengan kerjasama antara Satgas PASTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Penemuan 537 pinjaman online ilegal oleh OJK dan Satgas PASTI menyoroti pentingnya pemantauan dan penindakan terhadap praktik ilegal di sektor keuangan.
Masyarakat harus lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih layanan keuangan agar terhindar dari risiko yang tidak terduga.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"