KONTEKS.CO.ID – Tanggal 14 Februari 2024 besok akan menjadi hari pemungutan suara untuk memilih wakil rakyat. Dalam pemilu kali ini, warga Indonesia akan memilih DPR, DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan pencoblosan dapat melakukan pencoblosan dengan datang ke TPS mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Namun, terdapat beberapa larangan dari KPU saat berada di TPS maupun di dalam bilik suara untuk mencegah kecurangan dan menjaga prinsip pemilu.
7 Larangan saat Berada di TPS
1. Membawa Handphone dan Kamera
Pemilih tidak boleh membawa HP dan kamera ke dalam bilik suara.
Larangan ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 38 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
2. Membuat Dokumentasi di Bilik Suara
Pemilu menggunakan prinsip LUBER JURDIL yang berarti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Oleh karena itu, setiap pemilih tidak boleh mendokumentasikan pilihannya di TPS. Pemilih juga tidak boleh melakukan segaala jenis perekaman saat proses pengambilan suara di dalam bilik.
3. Mencoret-coret Surat Suara
Mencoret-coret surat suara juga merupakan salah satu larangan saat berada di bilik suara. Surat suara yang telah dicoret tidak akan terbaca ketika dihitung dan akan dianggap sebagai golput.
Berdasarkan Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Ayat (1), menyebutkan bahwa “Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara.”
Pemilih hanya perlu mencoblos pasangan calon, calon legislatif, dan partai politik yang ingin dipilihnya.
4. Mencoblos dengan Benda Lain
Petugas KPPS sudah menyediakan paku untuk memudahkan proses pencoblosan.
Sehingga pemilih tidak boleh melakukan pencoblosan menggunakan alat lain seperti rokok, pisau, gunting,jarum, pen dan lainnya.
5. Mengintimidasi Pemilih Lain
Setiap individu berhak menentukan pilihannya tanpa perlu takut akan intimidasi dari pihak lain.
Pelanggaran terhadap larangan ini akan mendapatkan sanksi berat, baik hukuman penjara dan denda.
6. Politik Uang
Dalam aturan Pemilu, seluruh pihak dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih saat hari pencoblosan.
Larangan ini ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515 tentang Pemilu.
Pasal ini menegaskan bahwa pelanggar akan mendappatkan hukuman pidana penjara dan denda.
7. Menolak untuk Mencelupkan Jari ke Tinta
Setelah selesai memilih, para pemilih biasanya mencelupkan jarinya ke tinta ungu.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan Pemilu seperti pemungutan suara ganda.
Oleh karena itu, setiap pemilih wajib mematuhi aturan ini. Pelanggaran akan mengakibatkan sanksi tegas atau peringatan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"