KONTEKS.CO.ID – Irman Gusman mengeluarlan maklumat terbuka yang tertujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menyebut Pemilu DPD RI di Sumatera Barat cacat hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Arifudin, Irman Gusman, menuding KPU tak melakukan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN memerintahkan KPU memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD Sumatera Barat atau Sumbar.
“Keabsahan hasil pencoblosan 14 Februari 2024 yang akan datang tanpa berdasarkan keputusan yang baru, adalah cacat yuridis. Ini potensial menimbulkan permasalahan hukum baru,” beber Arifudin dalam keterangan resminya, Senin 12 Februari 2024.
Ia menegaskan, sudah seharusnya KPU mengadopsi perintah pengadilan tanpa syarat. Melalui putusan PTUN Jakarta, DCT Pemilu DPD 2024 yang tergunakan tak mempunyai kekuatan hukum lagi. Senan sudah PTUN Jakarta batalkan.
Dengan demikian, lanjut Arifudin, KPU seharusnya merevisi DCT sesuai perintah PTUN. Tindakan KPU kemungkinan mengundang sengketa pemilu, baik oleh yang akan Irman ajukan atau calon anggota DPD Sumbar yang kalah dalam perolehan suara kepada Mahkamah Konsitusi (MK).
“Demikian Maklumat Terbuka ini disampaikan demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” pungkas Arifudin.
Terkait penolakan KPU melaksanan perintah PTUN untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT Pemilu 2024, mantan politikus Partai Golkar itu telah melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Irman melaporkan ketua maupun anggota KPU telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Mewakili Irman Gusman, Arifudin dalam perkara ini meminta DKPP memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sedangkan untuk anggota KPU lainnya berupa sanksi peringatan keras. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"