KONTEKS.CO.ID – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, telah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sanksi pemecatan dari jabatannya.
Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemecatan dari DKPP lantaran pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ketua KPU melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial CAT.
Korban tercatat sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
CAT merasa bersyukur dengan sanksi yang DKPP jatuhkan kepada Hasyim. Sanksi pemecatan ia nilai sebagai keputusan berani yang memenuhi rasa keadilan baginya.
“Saya mengapresiasi setingginya untuk DKPP yang berani mengambil keputusan seadil-adilnya pada kasus saya,” nya seusai sidang putusan DKPP, Rabu 3 Juli 2024.
Korban datang dari Belanda ke Indonesia hanya demi mendengarkan langsung sanksi yang DKPP jatuhkan kepada Hasyim.
“Sangat tidak mudah bagi saya. Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar. Di mana saya terkadang juga bingung,” tuturnya.
Dan sekarang CAT bersyukur bisa mendapatkan putusan adil sebagai korban tindak asusila pelaku. “Saya ingin melihat bagaimana keadilan di Indonesia berdiri tegak. Dan ini buktinya semua keadilan itu DKPP tegakkan,” katanya lagi.
Seperti Konteks kabarkan sebelumnya, DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. Putusan ini terbacakan dalam sidang dugaan tindak asusila dengan pengadu seorang wanita bernisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan memberhentikan Hasyim Asy’ari oleh DKPP karena yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindakan asusila.
Kasus dugaan asusila oleh Hasyim Asy’ari tercatat dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Putusan perkara terbacakan pada sidang yang digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan terbacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di DKPP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"