KONTEKS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Menurut DKPP, Hasyim Asy’ari terbukti melakukan asusila kepada seorang wanita berinisial CAT. Korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Berikut kronologi pertemuan Hasyim Asy’ari dengan anggota PPLN di Den Haag, Belanda hingga terjadi perbuatan asusila hingga DKPP memecatnya sebagai Ketua KPU RI.
Februari 2023
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda melantik CAT sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag.
Sementara, Hasyim Asy’ari menandatangani pengangkatan CAT sebagai anggota PPLN di Belanda.
Juli 2023
KPU meminta seluruh anggota PPLN termasuk korban mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali. Bimtek diselenggarakan pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023.
Hal itu untuk memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN hingga keduanya bertemu pertama kali.
Saat itu, DKPP menyebut Hasyim menggunakan kuasanya sebagai Ketua KPU RI untuk merayu dan memanipulasi informasi.
Terhadap rayuannya, dia menggunakan fasilitas jabatan untuk mencapai tujuan pribadinya.
“Sejak saat pertama kali bertemu tersebut, Teradu sering merayu Pengadu agar Pengadu mau membina hubungan asmara dengan Teradu, dan atas hal ini, Pengadu telah berkali-kali menolak ajakan Teradu karena Pengadu mengetahui bahwa Teradu memiliki istri dan tiga orang anak di Indonesia,” tulis salinan putusan DKPP mengutip Kamis, 4 Juli 2024.
Meski menolak ajakan Hasyim, komunikasi antara keduanya tetap terjalin.
Agustus 2023
– 2 Agustus
Hasyim mengajak korban bertemu di Café Habitate Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan. Usai pertemuan dan korban pulang ke Belanda, komunikasi keduanya terus berjalan dan semakin intens.
– 9 Agustus-12 Agustus 2023
Hasyim mengirim pesan ke korban dan mengajak jalan berdua di sela-sela acara bimtek yang rencananya akan digelar pada Oktober di Belanda. Dalam persidangan, Hasyim membenarkan mengirimkan pesan itu kepada korban.
– 12 Agustus 2023
Korban meminta tolong kepada Hasyim saat kunjungannya ke Belanda agar membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta. Hasyim pun menyanggupi permintaan korban.
Namun, Hasyim justru mengirimkan daftar barang titipan ke korban yakni: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.
“Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda ‘Ohw maaf keselip hahaha’,” tulis putusan DKPP.
September 2023
– 7 September 2023, korban menyatakan kangen serta meminta video call kepada Hasyim.
– 9 September 2023 komunikasi tentang permintaan barang berupa kemeja dari korban ke Hasyim. Kemudian, korban juga meminta ikut Bimtek ke Singapura.
– 12 dan 13 September 2023 korban membuat permintaan ikut Kegiatan Premier Film “Kejarlah Janji” di Cinema XXI Epiwalk Epicentrum Kuningan Jakarta.
– 16 September 2023, Hasyim membiayai pesawat korban dari Belanda ke Indonesia. Hasyim juga menyediakan apartemen di Unit 705 Oakwood Suites Kuningan. Bahkan, apartemen tersebut berdekatan dengan unit 706 yang Hasyim tempati.
“Bahwa unit 706 merupakan fasilitas yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk ruang kerja Teradu karena ruang kerja Teradu di kantor KPU sedang dalam proses renovasi,” tulis salinan putusan DKPP.
Korban pun menempati apartemen tersebut dari 19 sampai 26 September 2023.
Oktober 2023
KPU menggelar Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri di Belanda bertempat di Hotel Okura, Amsterdam, pada 2-7 Oktober 2023.
– 3 Oktober, Hasyim menelepon korban malam hari untuk datang ke kamarnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
Saat itu, Hasyim disebut memaksa berhubungan badan hingga akhirnya terjadi.
“Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Kemudian, keduanya kerap berjalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Hasyim ke Jakarta pada 7 Oktober 2023.
Hasyim juga mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam.
Dalam foto tersebut disertai dengan caption, ‘My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)’.
– 9 Oktober, Hasyim mengirimkan Whatsapp ‘pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)’.
– 13 Oktober 2023, Hasyim mengirimkan Whatsapp yang menyatakan menyayangi Korban secara lahir batin dan sampai kapan pun.
Korban menjawab dengan menyatakan “maaf saya tidak bisa melanjutkan”, “sayang saya tidak bisa dibagi”, serta “dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang.”
– 18 Oktober 2023, korban memeriksakan kesehatannya karena merasa ada gangguan usai peristiwa 3 Oktober.
Hasil konsultasi dengan dokter, menganjurkan dilakukan pemeriksaan lanjutan antara korban dan Hasyim, juga melakukan tes kesehatan.
– 31 Oktober 2023, korban kemudian menghubungi Hasyim dan meminta untuk melakukan tes kesehatan sebagaimana anjuran dokter itu.
“Kemudian Teradu menjawab ‘iya, siap, sayang”. Hasilnya kemudian diberikan kepada korban. Tak terungkap apa hasil pemeriksaan kesehatan itu.
November 2023
– 28 November, Hasyim membelikan korban monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15.6” Full HD, IPS, USB-C dengan harga Rp5.419.000.
Desember 2023
– 9 Desember 2023, Pengadu tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput oleh Hasyim di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinas.
Hasyim kembali menyiapkan apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk korban sejak tanggal 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.
Januari 2024
Hasyim menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 2 Januari 2024 yang berisi janji-janji yang terlebih dahulu mendiskusikannya bersama.
Surat Pernyataan tersebut merupakan puncak dari seluruh janji Hasyim saat menenangkan korban sebelum dan pasca peristiwa 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk, Amsterdam.
Berikut lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan itu.
1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu;
2. Membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan;
3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup;
4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat; dan
5. Menelepon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Merasa belum yakin, korban membuat proteksi jika kelima poin itu tak ditepati Hasyim, maka ada tambahan klausul bersedia membayar denda Rp4 miliar.
Surat itu ditandatangani oleh Hasyim pada 5 Januari 2024.
– 8 Januari 2024, korban kembali ke Belanda. Hasyim pun mengantar langsung korban ke bandara dan membayar tiket pesawatnya.
Februari 2024
Surat yang ditandatangani itu ternyata tidak ditepati oleh Hasyim.
Bahkan korban selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada Hasyim.
Pada puncaknya, pada tanggal 4 Februari 2024, korban mengirimkan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua PPLN Den Haag dan ditembuskan kepada Sekretaris PPLN.
Adapun dalam surat pengunduran diri tersebut, Pengadu beralasan karena adanya konflik pribadi dengan Ketua KPU.
Maret 2024
Pada 2 sampai 9 Maret, korban kembali tinggal di apartemen unit 705 Oakwood, Kuningan.
– 2 Maret, korban dijemput dari Bandara Soetta saat baru tiba dari Belanda. Kedatangannya untuk ikut pleno rekapitulasi suara tingkat nasional.
– 3 Maret, korban membeli kue untuk dibawa ke Kantor KPU. Sebab Hasyim ulang tahun.
– 9 Maret, korban kembali diantarkan ke bandara untuk terbang ke Belanda.
– 25 Maret, barang-barang milik korban diantarkan ke saudaranya di Indonesia tanpa didampingi Hasyim.
Setelahnya, korban melaporkan Hasyim dan DKPP menggelar persidangan.
Juli 2024
DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melanggar etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” uajr Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"