KONTEKS.CO.ID – Keterangan saksi petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar yang menyebut dihalangi lapor pengurus RT soal pergantian DVR CCTV dibantah terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Hal itu disampaikan AKP Irfan Widyanto dalam sidang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.
“Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT karena faktanya, ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi,” kata Irfan Widyanto.
AKP Irfan juga membantah mengatakan akan mengambil perangkat DVR CCTV yang merekam kejadian di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo karena akan diganti dengan perangkat lebih bagus.
“Saya tidak bilang agar lebih bagus, tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan,” kata Irfan.
Sebelumnya, Zapar memberikan kesaksian bahwa pada 9 Juli 2022 dia didatangi oleh Irfan bersama tiga hingga lima orang lain untuk meminta penggantian DVR CCTV dengan alasan ingin meningkatkan kualitas gambar.
“Dia jelaskan untuk memperbagus kualitas gambar,” kata Zapar di hadapan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"