KONTEKS.CO.ID – Persidangan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadirkan tujuh saksi. Salah satunya Anggota Polri Aditya Cahya.
Dalam kesaksiannya, Aditya mengatakan menerima DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dari Baiquni Wibowo. Setelah diperiksa DVR CCTV yang katanya rusak memperlihatkan fakta keberadaan Brigadir J yang masih hidup.
“Disitu diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC, pada saat kedatangan Ferdy Sambo, sampai dilihatkan Yosua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat Ferdy Sambo sampai di lokasi,” kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.
Aditya mengatakan, dirinya menerima barang bukti flashdisk dan hardisk yang berisi rekaman CCTV pada hari penembakan Brigadir J.
“Ada flashdisk dan hardisk dari Pak Baiquni,” ucap Aditya.
Dari hardisk eksternal itu terdapat potongan video durasi 2 jam, dari jam 4 sore sampai 6 sore pada tanggal 8 Juli yang mengarah ke rumah Sambo.
“Itu kejadian dimana pembunuhan Brigadir Yosua terjadi,” imbuhnya.
Diketahui, JPU hadirkan tujuh saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketujuh saksi adalah Abdul Zapar (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Marzuki (sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga), Supriyadi (teknisi pemasangan CCTV), Tomsher Christian Natal (anggota Polri), Ari Cahya Nugraha alias Acay (anggota Polri), Munafri Bahtiar (anggota Polri), dan Aditya Cahya (anggota Polri).
Sedangkan, tiga saksi berhalangan hadir, yaitu: Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Mayjden (Purn) Seno Sukarto (ketua RT), dan Ariyanto (pekerja harian lepas Divisi Propam Polri).
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"